BPK Bungo, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi pedoman operasional BPK Bungo dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan daerah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 23E Ayat (1): BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk keuangan daerah, yang merupakan bagian dari keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah, termasuk di Kabupaten Bungo.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Menetapkan bahwa keuangan daerah adalah bagian dari keuangan negara yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran yang menjadi objek pemeriksaan BPK Bungo.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Mengatur tentang pengelolaan perbendaharaan negara, termasuk perbendaharaan daerah yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK Bungo.
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Menyatakan bahwa BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah, serta memberikan opini terhadap laporan keuangan yang telah diaudit.
6. Peraturan Pemerintah (PP):
- PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan: Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang harus diaudit oleh BPK, termasuk di Kabupaten Bungo.
7. Peraturan BPK RI:
- BPK RI mengeluarkan peraturan teknis yang mengatur prosedur dan standar pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, serta pelaksanaan tindak lanjut atas temuan audit yang harus dilakukan oleh BPK Bungo.
8. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo:
- Mengatur tentang keuangan daerah Kabupaten Bungo yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjadi objek pemeriksaan oleh BPK Bungo untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Kesimpulan:
Dasar hukum ini memberikan kewenangan kepada BPK Bungo untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa pengelolaan anggaran publik dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sesuai peraturan yang berlaku.